Jumat, Oktober 24, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

721 Istri di Sukabumi Gugat Cerai Suaminya

by admin
30 November 2022
in Headline, Peristiwa, Regional
0
721 Istri di Sukabumi Gugat Cerai Suaminya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, JAWA BARAT– Kurang lebih 721 istri di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi l, Jawa Barat, gugat cerai suaminya dengan dalih paktor ekonomi dan lainnya.

 

Informasi yang dihimpun, 721 istri tersebut terhitung dari Januari hingga 29 November 2022, Kondisi tersebut dari 873 pengaduan dan terdapat 152 cerai talak, dan 721 cerai gugat.

 

“Mayoritas perceraian itu akibat faktor ekonomi sehingga menimbulkan perselisihan terus menerus. Perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi,” kata Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti, kepada awak media Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti, Rabu (30/11/22).

 

Lanjut Tuti, dari jumlah total angka perceraian didominasi usia 30 sampai 40 tahun. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.

 

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah,” jelasnya.

 

Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.

 

“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan. PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti, melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. Selain itu, kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” tandasnya.

 

Reporter : M Bintang Rafael 

Editor.      : Rudi Samsidi 

Tags: Istri
admin

admin

Next Post
Subhanallah, RS Bunut Sukabumi Hampir Hangus Terbakar

Subhanallah, RS Bunut Sukabumi Hampir Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist