SUKABUMI, JAWA BARAT– Kurang lebih 721 istri di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi l, Jawa Barat, gugat cerai suaminya dengan dalih paktor ekonomi dan lainnya.
Informasi yang dihimpun, 721 istri tersebut terhitung dari Januari hingga 29 November 2022, Kondisi tersebut dari 873 pengaduan dan terdapat 152 cerai talak, dan 721 cerai gugat.
“Mayoritas perceraian itu akibat faktor ekonomi sehingga menimbulkan perselisihan terus menerus. Perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi,” kata Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti, kepada awak media Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti, Rabu (30/11/22).
Lanjut Tuti, dari jumlah total angka perceraian didominasi usia 30 sampai 40 tahun. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.
“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah,” jelasnya.
Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.
“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan. PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti, melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. Selain itu, kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” tandasnya.
Reporter : M Bintang Rafael
Editor. : Rudi Samsidi