SUKABUMI, JAWA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil bekuk tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku berhasil dibekuk tim buru sergap sekitar pukul 16:00 WIB, Sabtu (27/11/22) lalu. Ketiga pelaku tersebut berinisial AG (35), S (21) dan YAS (39), di amankan di Kampung Babakan, RT 04 RW 02, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Ya, berkat adanya informasi dari masyarakat kepada kami, Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang dibantu Polsek Cisaat, kasus BBM subsidi berhasil kami ungkap beserta barang bukti,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada awak media, Kamis (12/01/22).
Dari ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Zainal, saat ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial AJ (44) masuk daftar pencarian orang (DPO), dimana keterlibatan AJ sebagai pemodal.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka S yang bertugas sebagai sopir truk box bernopol B 9128 KCA, untuk membeli BBM bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi dengan truk yang ternyata sudah dimodifikasi tempat penyimpanan BBM Subsidi berkapasitas besar,” jelas Zainal.
Kemudian, Zainal menambahkan, ketika truk tersebut membeli BBM di SPBU yang didatangi, BBM yang sudah berada di dalam tangki truk, bisa secara otomatis dengan metode pompa air, yang kemudian disedot kedalam empat buah toren yang berada didalam truk yang berkapasitas 1000 liter.
“Yang dimodifikasi ruang kapasitas penyimpanan BBMnya, kemudian mereka menambahkan sistem yang sudah dirancang sedemikian rupa secara otomatis, dari tangki yang normal kemudian disedot ke torennya, kemudian dari torennya juga bisa dipindahkan ke tangki yang ada di mobil truk box terbuka,” bebernya.
Setelah toren berisi BBM sudah penuh, lanjut Zainal, tersangka S mendatangi YAS dan AG di TKP untuk memindahkan BBM kedalam tangki berkapasitas 8000 liter yang berada di dalam truk box bernopol BE 9621 GP, semua sama menggunakan alat berupa mesin pompa dan selang plastik.
“Mereka mengaku baru sekitar dua mingguan melakukan ini, hanya mengumpulkan BBM subsidi ini di wilayah Sukabumi, kemudian mengantarkan sampai dengan ke wilayah Jalan Raya Cigombong, Selanjutnya dilakukan oleh pelaku lain,” katanya.
Dalam kasus BBM subsidi ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan satu unit mobil box warna putih, tiga buah toren kosong, dan satu buah toren yang berisikan BBM subsidi sebanyak 1000 liter yang berada di dalam mobil box tersebut. Satu unit truk box warna kuning yang didalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisikan BBM subsidi sebanyak 7000 liter.
“Selain itu, kami amankan barang bukti lain, satu unit mesin pompa air, satu unit mesin pompa khusus minyak, satu buah selang berdiameter dua inchi dengan panjang empat meter, dan satu buah selang berdiameter dua inchi dengan panjang enam meter,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55, 53, huruf B, C, dan D Undang-undang RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter : M Bintang Rafael
Editor. : Rudi Samsidi