Reportikanews.com, Sukabumi –Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mulai gencar terapkan mekanisme Tilang Elektronik atau ETLE Lodaya, Pemberlakuan ETLE akan mulai digencarkan disetiap ruas jalan Kota Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Retno memaparkan, sosialisasi penerapan Tilang Elektronik dilakukan, bagian dari tahapan sosialisasi, Pasalnya Polres Sukabumi Kota akan mulai memberlakukan tilang berbasis elektronik di awal tahun 2023 nanti.
“Sosialisi Tilang Elektronik sudah dilakukan sejak tanggal 1 Desember 2022 dan akan berakhir tanggal 23 mendatang. Pasalnya, kita akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau menggunakan aplikasi ini di tahun 2023 mendatang,” kata AKP Tejo Retno, kepada awak media, Selasa (06/12/22).
Adapun untuk mekanisme penetapan tilang elektronik sendiri. Petugas akan melakukan penindakan terhadap pengemudi pelanggar lalu lintas dengan menggunakan aplikasi ETLE Lodaya.
“Pelanggaran yang tercapture akan di validasi verifikasi oleh petugas yang berada pada ETLE Backoffice untuk selanjutnya dibuatkan pemberitahuan. Setelah dilakukan verifikasi para pelanggar akan diberikan waktu 8×24 jam untuk komfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan dengan menjawab email, mengunjungi website atau bisa datang langsung ke Posko ETLE di Satpas Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Jika sudah melalukan mekanisme, Tejo menjelasnkan, pelanggar akan diberikan tilang oleh petugas yang berada di posko ETLE sebagai syarat medaptakan kode briva untuk membayar kode tilang.
“Bila sudah mendapatkan kode tersebut, para pelanggar tinggal membayar denda tilang melalui bank yang sudah bekerjasama dengan aplikasi ETLE ini,” tegasnya.
Lanjut dia, jika pelanggar tidak melakukan komfirmasi selama 8×24 jam dan tidak membayar denda tilang, maka pelanggar akan di lakukan sanksi pemblokiran STNK sementara.
“Ya, harus dibayar terlebih dahulu sehingga nanti kita akan buka kembali blokirnya. Keuntungan dari sistem tilang elektronik sendiri bisa menimalisir pungli dan mekanisme tilang akan lebih rapih karena data pelanggar langsung masuk kedalam sistem,” tandasnya.
Reporter : M Bintang Rafael.
Editor. : Rudi Samsidi.