Jumat, Oktober 24, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Pelajar Bacok Pelajar, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pelaku

by admin
7 Desember 2022
in Headline, Pendidikan, Peristiwa
0
Pelajar Bacok Pelajar, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pelaku
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, JAWA BARAT-Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, bekuk dua orang pelajar terlibat aksi pembacokan di wilayah Kampung Cipari Kecamatan/Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di wilayah Sukalarang, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ya, kedua pelaku tersebut berinisial J.I (18) dan I.A (17) mereka berstatus pelajar di salahsatu sekolah SMK dan korban berinisial M.F (15 ) juga merupakan pelajar SMK di wilayah Sukaraja,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, kepada awak media, Rabu (07/12/22).

AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, kronologi pembacokan terjadi pada 02 Desember itu bermula ketika para pelaku usai melakukan kegiatan belajar. Mereka berkumpul di sebuah warung dan kompoy menggunakan sepeda motor bersama gerombolannya.

“Mereka (pelaku-red) menggunakan 4 unit motor, Saat melintasi TKP para tersangka berpapasan dengan korban dan melakukan penyerang terhadap korban. Akibat kejadian tersebut korban MF mengalami luka cukup berat,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis kelewang dan celurit, yang dipakai pelaku untuk membacok dan satu buah sepeda motor.

“Pelaku dijerat pasal secara berlapis, pertama UU KUHP pasal 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat 2 ancaman hukum maksimal 5 tahun. Pasal 76 C ayat 2 UU No 3 tahun 2015 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Sukabumi Kota.

Reporter : M Bintang Rafael.
Editor. : Rudi Samsidi.

Tags: Polres Sukabumi Kota
admin

admin

Next Post
Kapolda Jabar Pastikan Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Residivis Kasus Terorisme

Kapolda Jabar Pastikan Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Residivis Kasus Terorisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist