SUKABUMI, JAWA BARAT-Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, bekuk dua orang pelajar terlibat aksi pembacokan di wilayah Kampung Cipari Kecamatan/Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di wilayah Sukalarang, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ya, kedua pelaku tersebut berinisial J.I (18) dan I.A (17) mereka berstatus pelajar di salahsatu sekolah SMK dan korban berinisial M.F (15 ) juga merupakan pelajar SMK di wilayah Sukaraja,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, kepada awak media, Rabu (07/12/22).
AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, kronologi pembacokan terjadi pada 02 Desember itu bermula ketika para pelaku usai melakukan kegiatan belajar. Mereka berkumpul di sebuah warung dan kompoy menggunakan sepeda motor bersama gerombolannya.
“Mereka (pelaku-red) menggunakan 4 unit motor, Saat melintasi TKP para tersangka berpapasan dengan korban dan melakukan penyerang terhadap korban. Akibat kejadian tersebut korban MF mengalami luka cukup berat,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis kelewang dan celurit, yang dipakai pelaku untuk membacok dan satu buah sepeda motor.
“Pelaku dijerat pasal secara berlapis, pertama UU KUHP pasal 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat 2 ancaman hukum maksimal 5 tahun. Pasal 76 C ayat 2 UU No 3 tahun 2015 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Sukabumi Kota.
Reporter : M Bintang Rafael.
Editor. : Rudi Samsidi.