SUKABUMI, JAWA BARAT-Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, dinyatakan sudah rampung di penghujung tahun 2022.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Nomor 17 tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023. Terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah di setujui.
Kelima belas raperda tersebut yang bakal menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2023. Diantaranya 10 raperda di usulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupayen Sukabumi, dan 5 raperda diusulkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi.
Adapun raperda usul inisiatif DPRD, terdiri dari raperda tentang perlindungan masyarakat, Raperda tentang pendidikan dan wawasan kebangsaan, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Disamping itu juga diputuskan juga Raperda tentang Kabupaten layak Anak skan (KLA), Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan Hak penyandang Disabilitas.
Sementara itu Raperda usulan Pemerintah Daerah, terdiri dari Raperda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi (RIPPARKAB).
Disusul Raperda tentang inovasi Daerah,Raperda tentang pernyataan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, Raperda perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya raperda tentang BPR syariah, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang perubahan APBD 2023 dan Raperda APBD tahun 2024.**
Sumber : Humas Sekwan Kab Sukabumi.
Editor. : Rudi Samsidi.