SUKABUMI, JAWA BARAT-Layaknya seorang jagoan, empat pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sukabumi, Mengalami luka bacokan usai melakukan duel dua lawan dua.
Informasi yang dihimpun, kejadian duel dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit, berlangsung di depan komplek perumahan di wilayah Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, pukul 22.00 WIB, Sabtu (18/12/22) kemarin.
Akibat kejadian tersebut, keempat pelajaran yang berinisial DR, C, S, dan H. Mengalami luka bacok cukup parah dan harus mendapatkan penanganan medis RSUD Sekarwangi Cibadak.
“Ya betul, pemicu saling ejek di media sosial. Menurut keterangan kedua belah pihak janjian di depan perumahan dan sepakat untuk berduel menggunakan senjata tajam jenis cerulit,” ujar AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, kepada awak media saat konferensi pers, di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (19/12/22).
Untuk kondisi kedua belah pihak, lanjut Dian, R mengalami luka parah pada telapak tangan dan sikut, kemudian C luka pada punggung dan lengan kanan. Sedangkan S luka pada telapak tangan dan sikut dan H mengalami luka pada bagian punggung.
“Sebenarnya, polisi menangkap tujuh pelajar lainnya yang masih berusia antara 15-17 tahun. Jadi total ada 11 pelajar yang kami amankan dari dua sekolah yang berbeda. Kejadian duel tersebut, diduga ada keterlibatan alumni dari salah satu SMP yang mengolok-olok,” tandas dia.
Dihubungi terpisah, IPDA Sugiarto, Kapolsek Caringin, menambahkan, dari tangan pelajar polisi berhasil amankan alat bukti berupa baju korban yang dipakai saat kejadian, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.
“Untuk para pelajar yang masih berumur 15 – 17 tahunan ini. Kami sangkakan Pasal 80 Ayat 1 dan 2, UU RI Tentang Perlindungan Anak dan UU Darurat, serta Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana. Tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan Pengeroyokan, ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” singkatnya.
Reporter : M Rendra Djuliansyah.
Editor. : Rudi Samsidi.