SUKABUMI, JAWA BARAT-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi, selama dua hari Senin – Selasa 19-20 Desember 2023, geledah sejumlah ruangan Kantor Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Informasi yang dilansir dari RBG.id, rangakaian penggeledahan Tim Penyidik Pidsus tersebut, berkaitan dengan penanganan serius pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ya, penggeledahan ini, untuk mendapatkan barang bukti berupa beberapa dokumen penting. Adapun yang digeledah mulai dari Kantor Dinkes dan Kantor Bappeda Kabupaten Sukabumi, serta Kantor Cabang Bank BJB Cabang Palabuhanratu,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kasi Intelijen, Tigor Untung Marjuki, Rabu (21/12/22).
Tigor menjelaskan, penggeledahan itu sengaja dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/M.230/Fd.1/10/2022, Tanggal 31 Oktober 2022 dan Izin Penggeledahan dari Penetapan Ketua PN Cibadak.
“Pengeledahan tersebut, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif dan keuangan pada Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu pada anggaran Banprov Jabar, pada Dinkes Kabupaten tahun anggaran 2016,” ungkapnya.
Masih kata Tigor, disela penggeledahan di dua kantor dinas di dinas pemerintah daerah. Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, berjalan dengan baik.
“Semua berjalan baik dan sesuai SOP,” jelasnya.
Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Tigor seluruh BB yang didapat dari dua dinas ini. Selanjutnya akan segera dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus.
“Penyitaan dilakukan guna memenuhi alat bukti terhadap perkara tersebut. Untuk dokumen yang kita geledah itu, intinya ini berkaitan dengan perkara kasus dugaan SPK fiktif pada Dinkes Kabupaten Sukabumi. Untuk dokumen detailnya masih kita teliti yah,” tandas dia.
Editor : Rudi Samsidi.