SUKABUMI, JAWA BARAT-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, sosialisasikan Keputusan Bupati tentang patokan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/12/22) lalu, di Gedung Setda Palabuhanratu.
Ade Suryaman menyatakan, bahwa implementasi Keputusan Bupati tersebut, merupakan upaya untuk memicu motivasi kerja serta menguatkan rasa tanggungjawab, selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi.
“Maka dilaksanakan sosialisasi ini agar terjadi satu pandangan, pemahaman, itikad, dan satu komitmen dalam memberikan penguatan terhadap terjadinya keseragaman harga LPG tabung tiga kilogram,” kata Ade.
Lanjut Sekda, bahwa dalam keputusan Bupati ini ditetapkan harga agen ke pangkalan dengan jarak nol hingga 60 kilometer sebesar 16 ribu rupiah sementara harga eceran senilai 19 ribu rupiah.
“Sementara untuk harga agen ke pangkalan dengan jarak di atas 60 kilometer jatuh pada 17 ribu rupiah dan harga eceran tertingginya sebesar 20 ribu rupiah. Langkah penyesuaian harga elpiji 3 kilogram ini diatur dalam Peraturan Mentri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Junto Permen ESDM Nomor 28/2021,” jelas Sekda.
Untuk jarak nol hingga enam puluh kilometer itu diantaranya wilayah Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Kebonpedes, Gegerbitung, Cisaat, Sukabumi, Kadudampit, Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Cibadak, Nagrak, Cikidang, Ciambar, Cicurug, Parungkuda, Cidahu, Parakansalak, Bojonggenteng, Kalapanunggal, Cikembar, Warungkiara, Bantagadung, Simpenan, Palabuhanratu, Jampangtengah, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Curugkembar, Lengkong, Cikakak, Cisolok, Kabandungan, dan Pabuaran.
Untuk jarak di atas 60 Kilometer yakni Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Jampangkulon, Cibitung, Ciracap, Kalibunder, Cimanggu, Surade dan Tegalbuleud.
Reporter : M Bintang Rafael.
Editor. : Rudi Samsidi.