BANDUNG, JAWA BARAT-Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah, di wilayah Jalan Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Informasi yang dihimpun, dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus mengamankan pelaku berinisial RMY, pelaku diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.
“Ya, Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pada ibadah haji khusus dan umroh, yang diduga dilakukan oleh tersangka RMY,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, dalam pesan rilisnya.
Kabid Humas memaparkan, RMY mengaku sebagai Direktur PT. Alfatih Indonesia, perusahaan travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda tahun 2022. Dengan modus operandi menjanjikan kepada jemaah untuk keberangkatan bulan Juni 2022.
“Dalam melakukan kelancarkan perekrutan, RMY memberikan informasi dengan modal brosur haji furoda, diberikan kepada rekan sesama jemaah pengajian masjid,” beber Ibrahim Tompo.
Untuk menyakinkan para jemaah, pelaku RMY mengiming-imingi akan berikan fasilitas VIP, manasik haji 3 kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.
“Harga murah yang diberikan sebesar Rp200 juta sampai Rp 250 juta/jemaah. Pelaku telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, alhasil pelaku diduga mendapatkan uang dari 45 jemaah Rp4.682.929.800 miliar,” ucapnya.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah adannya informasi 45 jemaah haji furoda yang jadi korban, sempat diberangkatkan pada bulan 26 Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan 32 jamaah dari jalur Thailand, namun di perjalanan ditolak. Kedua pada 30 Juni 2022, RMY beserta 45 jemaah kembali diberangkatkan melalui jalur Negara Arab saudi, pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tidak memiliki izin sebagai PIHK dari kementerian agama RI. Sebelum diamankan pelaku sempat berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022, namun tidak terealisasi.
“RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak enam miliar,” tandasnya.**
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Editor. : Rudi Samsidi.