Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Simak, Pemerintah Wacanakan Penghapusan STNK Kendaraan

by admin
13 Januari 2023
in Headline, Regional
0
Simak, Pemerintah Wacanakan Penghapusan STNK Kendaraan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

JAKARTA-Pemerintah wacanakan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun 2023. Wacana khusus data registrasi kendaraan yang akan dihapus, bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali,” bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dilansir grup Jawapost, Jum’at (13/1/23).

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini, Agus berharap bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB,” katanya.

Agus Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda.

“Bila tidak, diyakini pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran,” tandasnya.*

Editor : Rudi Samsidi.

Tags: Pemerintah Siap Hapus STNK
admin

admin

Next Post
SDN Kubang Kabupaten Sukabumi Dapat Rehab Kelas dan WC, Ini Harapan Kabid SD

SDN Kubang Kabupaten Sukabumi Dapat Rehab Kelas dan WC, Ini Harapan Kabid SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist