JAKARTA-Pemerintah wacanakan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun 2023. Wacana khusus data registrasi kendaraan yang akan dihapus, bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali,” bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dilansir grup Jawapost, Jum’at (13/1/23).
Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini, Agus berharap bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB,” katanya.
Agus Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda.
“Bila tidak, diyakini pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran,” tandasnya.*
Editor : Rudi Samsidi.