SUKABUMI, JAWA BARAT-Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Faisal Anwar diultimatum dengan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP PAN.
Dilansir dari Detikjabar, akar masalah PAW itu diduga bersumber dari iuran partai yang tidak terpenuhi dan masalah internal lainnya.
Faisal Anwar mengatakan, SK PAW itu ia terima pada Sabtu (14/1) lalu, sekitar pukul 13:00 WIB yang di dalamnya tercatat jika surat itu dibuat pada 22 Desember 2022. Surat tersebut juga diterima oleh DPRD Kota Sukabumi pada dua hari kemudian tepatnya Senin (16/1/22) lalu.
“Sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, saya tentu normatif, tapi kita juga melakukan upaya pembelaan terhadap hal ini,” kata Faisal, Kamis (19/1/23) kemarin.
Faisal menilai, dalam SK PAW yang ia terima ada ketidak adilan bagi dirinya. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) itu,meniliki substansi menyangkut iuran ke Partai PAN.
“Saya sudah berkirim surat ke DPP dalam hal ini, saya meminta Mahkamah Partai untuk meninjau ulang atau mencabut kembali SK PAW. (Substansi) kalau tidak salah itu menyangkut iuran, saya memang menunggak lebih dari setengahnya, saya baru bayar Rp30 juta dan memang ada sisa sekitar Rp60 juta,” papar Faisal.
Besaran iuran tersebut, Faisal mengungkapkan ternyata sempat jadi persoalan. Pasalnya, terdapat kenaikan iuran partai yang asalnya Rp2 juta diwacanakan naik Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta.
“Mungkin relevan dimata mereka, kalau saya menyebutnya mungkin terlalu mahal, maka saya mengajukan surat keberatan untuk dilakukan penundaan atau diringankan. Saya sudah mengirim surat dua kali ke DPP dan tidak direspons,” ungkap Faisal.**
Editor : Rudi Samsidi.