SUKABUMI, JAWA BARAT-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, gelar rapat koordinasi dan sosialisasi rencana penyesuaian biaya perjalanan Haji Reguler tahun 2023/1444 H, Jum’at (27/1/23) kemarin.
Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, Asep Hidayat mengatakan, terkait Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diantaranya terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Lebih jauh menurut Asep Hidayat, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 juga mengatur tentang Nilai Manfaat yakni dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan atau investasi serta Dana Efisiensi yakni dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah Haji.
Dilansir dari Tatarsukabumi.id, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Menteri Agama dan Komisi VII DPR RI pada 19 Januari 2023 lalu, komponen biaya haji regular yang dibebankan langsung kepada Jemaah haji regular tahun 2023 (1444) mendatang Pemerintah mengusulkan besaran Bipih sebesar Rp 69,1 juta rupiah.
“Besaran Bipih tersebut dialokasikan untuk Biaya Penerbangan (Embarkasi—Arab Saudi) sebesar Rp 33,9 juta, Akomodasi selama di Mekah Rp 18,7 juta Akomodasi selama di Madinah Rp 5,6 juta, Living cost Rp 4 juta, Visa Rp 1,2 juta dan Paket Layanan Masyair Rp 5,5 juta,” jelasnya.
Sementara itu, untuk komponen yang dibebankan kepada Dana Nilai Manfaat bagi seluruh Jemaah haji regular Indonesia tahun 2023 mencapai Rp 5,9 Triliun. Dengan total penggunaan Nilai Manfaat sebesar 5,9 Triliun ini, sambung Asep Hidayat, maka beban per Jemaah Haji Regular tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 29,7 juta.
“Sehingga komposisi pembebanan BPIH Tahun 2023 adalah Bipih sebesar Rp 69,1 juta ditambah Nilai Manfaat Rp 29,7 juta sehingga usulan BPIH pada tahun 2023 mencapai Rp 98.8 juta. Ya, biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” katanya
Masih kata Asep, penggunaan Nilai Manfaat sejak 2010 hingga tahun 2022 terus mengalami peningkatan, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke Jemaah hanya Rp 4,45 juta, sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta rupiah.
Lebih jauh Asep menyebutkan, bahwa komposisi Nilai Manfaat setiap tahunnya terus meningkat dan puncak kenaikan terjadi pada tahun 2022, hal ini dipicu karena Pemerintah Arab Saudi menaikan layanan biaya Masyair menjelang dimulainya operasional haji. Kemenag Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil akhir pembahasan besaran uang yang akan dibayar calon jemaah haji tahun 2023.
“Untuk finalisasi BPIH kita akan menunggu keputusan yang ditetapkan Pemerintah dan DPR RI yang direncanakan pada Bulan Februari 2023,” tandasnya.
Untuk diketahui, Rakor dan sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh 150 peserta, dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam, Penghulu/KUA, Kepala MAN, MTSN, MIN, Pengawas PAI, Pengawas Madrasah, KBIHU dan Pegawai dilingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi.**
Editor : Rudi Samsidi.