REPORTIKANEWS.COM, JAWA BARAT_Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengungkapkan, bahwa penyaluran program sembako atau bansos BPNT, telah diatur dalam Permensos no 5/2021, tentang pelaksanaan program sembako. BPMT tersebut merupakan bantuan Sosial yang disalurkan secara non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut disampaikan Sekda, disela membuka Rapat Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di hadiri unsur Kejaksaan Cibadak, Polres Sukabumi, BNI 46 Bandung dan PT.Pos Indonesia, di Aula Dinsos, Komplek GOR Cisaat, Rabu (15/3/23).
“Perlu diketahui ada 4 hal maksud dan tujuan bansos pangan ini, Pertama mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan. Kedua memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM. Ketiga meningkatkan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi,” jelas Sekda.
Kempat, lanjut Sekda adalah memberikan pilihan dan menjadi kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“Untuk itu, saya minta agar semua unsur terkait untuk melakukan pengelolaan yang tepat sasaran, menjadikan masyarakat yang berhak mendapat bantuan ini, bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik dan tepat,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Subkor Jamsos dan PEM Iwan Trianto mengatakan, ada beberapa hal penting yang dibahas dalam rakor.
“Diantaranya permasalahan bantuan pangan yang sudah turun, untuk mendapatkan masukan penyempurnaan BNPT, khususnya di Kabupaten Sukabumi bisa lebih meningkatkan pemahaman dan monitoring BPNT,” singkatnya.**
Reporter : R Wahyudi.
Editor : Rudi Samsidi.