Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Bisnis

Simak Persyaratan NIB Untuk Usaha Pembudidayaan Ikan

by admin
22 Maret 2023
in Bisnis, Pemerintahan, Peristiwa
0
Simak Persyaratan NIB Untuk Usaha Pembudidayaan Ikan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM, JAWA BARAT_Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi lakukan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin, Selasa (21/3/23).

Informasi yang dihimpun, Sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko. Disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Dalam hal ini, pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan.

Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

Manfaat NIB antara lain :

1. Sebagai dokumen legalitas usaha
2. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha
3. Memberikan perlindungan dan kepastian berusaha
4. Meningkatkan kredibiltas usaha
5. Mendapatkan pendampingan usaha.

Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro (memiliki modal usaha kurang dari 1 M diluar asset tanah dan bangunan,) sehinga perizinan usaha nya hanya berupa NIB.

Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Perikanan Budidaya Desa Caringin Wetan dan Desa Talaga Kecamatan Caringin. .

Adapun persyaratan yang dibutuhkan para pemohon untuk mendaftar NIB antara lain : fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya.**

Sumber : Dinas Perikanan Kab Sukabumi.

admin

admin

Next Post
Ridwan Kamil : Jelang Pemilu 2024 Ajak Masyarakat Jabar Mantapkan Peran Tiga Pilar

Ridwan Kamil : Jelang Pemilu 2024 Ajak Masyarakat Jabar Mantapkan Peran Tiga Pilar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist