Reportikanews.com, Jawa Barat_Barat_Bergulirnya kabar yang menerpa JA (42) yang menjabat kursi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi aktif. Atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik prusahan rental di Cijagra Bandung. Akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan JA (42), bersama H (34) dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun, JA kini telah diamankan Polres Sukabumi Kota, Atas kasus dugaan tipu gelap mobil rental tersebut. Politisi muda Partai berlambang pohon beringin (Golkar) kini, tengah dihadapkan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Sebagai salah satu pejabat negara, JA wajib melaporkan laporan harta kekayaannya ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dikutip dari laporan LHKPN tahun 2021 milik JA di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui cuma memiliki uang kas atau setara kas sebanyak Rp1 juta.
Dalam laporan LHKPN tersebut, JA diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 10.384.602.233. Sebagian besar harta yang dilaporkan adalah berbentuk tanah dan bangunan yang nilainya Rp 11.215.000.000.
Selanjutnya, Jona juga memiliki harta senilai Rp 505.000.000 dari tiga unit mobil. Kemudian Ia melaporkan harta kas atau setara kas hanya senilai Rp 1 juta. Dalam laporan tersebut juga dicantumkan nilai hutang yang Ia miliki yakni senilai Rp 1.336.397.767.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengkonfirmasi bahwa orang yang ditangkap anggotanya belum lama ini adalah salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yaitu berinisial JA.
“Ya, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung,” kata Zainal dalam keterangannya, Kamis (30/3/23).
Dari peristiwa atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Zainal menambahkan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti berupa selembar berkas pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat keterangan leasing.
“Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.