Reportikanews.com, Jawa Barat_Sat Reskrim Polres Sukabumi, bekuk DF Als AA (38) oknum ustaz guru ngaji di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Dalam dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Informasi yang dihimpun, korban diduga dicabuli saat mengajar praktek salat. Para korban anak perempuan berusia 16 tahun. Pelaku mengaku di gerayangi tubuhnya dengan modus memberikan contoh praktek salat.
“Ya, pelaku melakukan pelecehan pada murid wanita saat sedang mempraktekkan gerakan salat. Pelaku mengatakan jaman sekarang banyak pelecehan seksual contohnya seperti ini. Sambil mempraktekannya ke korban,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, kepada awak media, Jumat (7/3/23).
Akibat dugaan pelecehan oknum ustadz tersebut, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan, sehingga menceritakan kepada orangtuanya.
“Oang tua korban sebelumnya sempat mengklarifikasi apa yang diceritakan sang anaknya, sebelum melangkah kepada laporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Aa Dede memaparkan, berdasarkan laporan orangtua korban kepolisian langsung bergerak untuk mengusut kasus dugaan pelecehan tersebut.
“Polisi memintai keterangan pelaku dan korban serta sejumlah saksi sebelum melakukan penangkapan. Peristiwa ini terjadi pada Februari,” paparnya.
Untuk kepentingan penyidakan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini diamankan di Rutan Polres Sukabumi.
“Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti ikut diamankan, diantaranya baju korban yang digunakan saat peristiwa terjadi. DF terancam dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.
Editor. : Rudi Samsidi.