Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Terendus Korupsi Uang Bumdes 1,3 Miliar, DH Oknum Kades Akhirnya Dibekuk Unit Tipikor Polres Cianjur

by admin
9 Mei 2023
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional, Saba Desa
0
Terendus Korupsi Uang Bumdes 1,3 Miliar, DH Oknum Kades Akhirnya Dibekuk Unit Tipikor Polres Cianjur
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM_Terendus gunakan uang Rp 1,3 miliar milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di tahun anggaran 2016-2020. DH (55) oknum Kepala Desa (Kades) Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Akhirnya dibekuk Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, penangkapakan tersangka DH, sebelumnya sudah melalui proses hukum yang ditetapkan termasuk hasil audit / pemeriksaan khusus yang dilakukan Auditor Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Sebelum diamankan pihak kami, diaudit terlebih dulu oleh inspektorat dan itu dilakukan sejak 2021, hasil pemeriksaan DH telah melalukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2016-2020 dan merugikan uang negara hingga Rp 1,3 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, kepada awak media, Senin (8/5/23) kemarin.

Berdasarkan laporan dan hasil audit Inspektorat, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan bersangkutan (DH) telah ditetap tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 64 (1) KUHPidana,” tandasnya.**

Editor : Rudi Samsidi.

Tags: 3 Miliar Oknum Kades DibekukKorupsi Uang Bumdes 1
admin

admin

Next Post
Bupati dan BI Hadiri Panen Raya di Ponpes Assalam Putri Sukabumi

Bupati dan BI Hadiri Panen Raya di Ponpes Assalam Putri Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist