REPORTIKANEWS.COM_Terendus gunakan uang Rp 1,3 miliar milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di tahun anggaran 2016-2020. DH (55) oknum Kepala Desa (Kades) Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Akhirnya dibekuk Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, penangkapakan tersangka DH, sebelumnya sudah melalui proses hukum yang ditetapkan termasuk hasil audit / pemeriksaan khusus yang dilakukan Auditor Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Sebelum diamankan pihak kami, diaudit terlebih dulu oleh inspektorat dan itu dilakukan sejak 2021, hasil pemeriksaan DH telah melalukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2016-2020 dan merugikan uang negara hingga Rp 1,3 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, kepada awak media, Senin (8/5/23) kemarin.
Berdasarkan laporan dan hasil audit Inspektorat, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan bersangkutan (DH) telah ditetap tersangka kasus tindak pidana korupsi.
“Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 64 (1) KUHPidana,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.



















