REPORTIKANEWS.COM-Bareskrim Polri tangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Dalam penangan TPPO ada 25 korban, 3 orang diketahui warga Sukabumi di Myanmar.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan puluhan korban TPPO di Myanmar mengaku dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa china yang tidak dipahami para korban dan dijanjikan bekerja dengan gaji belasan juta.
“Mereka (korban) dijanjikan akan berkerja sebagai marketing operator online, dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta, selain itu iming-iming ada komisi apabila mencapai target,” beber Brigjen Pol Djuhandhani, Kamis (18/5/23).
Menurutnya, para korban TPPO ditawarkan bekerja selama 12 jam sehari dan bisa pulang ke Indonesia setiap 6 bulan sekali. Para korban TPPO, terjerat dalam kasus tersebut dikarenakan diberi kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti dan kemudian ditempatkan di perusahaan scam online.
“Para korban dieksploitasi setelah diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, dengan bekerja selama dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 selama 16 sampai dengan 18 jam. Selain itu, mereka ditempatkan di ruang tertutup dengan penjagaan orang-orang bersenjata dan bekerja selama belasan jam,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari pemeriksaan dua tersangka TPPO yang berhasil diamankan Bareskirim, diantaranya bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
“Dari 20 korban yang kemarin sempat viral, 16 orang direkrut Andri dan Anita yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar,” tandasnya.**