REPORTIKANEWS.COM-Lagi-lagi oknum anggota DPRD Kota Sukabumi harus diamankan dan berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini oknum wakil rakyat yang diamankan berisinial IRT, terduga juga politisi partai berlambang pohon beringin ini, tertunduk lesu saat dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, atas dugaan penipuan dan pengelapan, Rabu (17/05/23).
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi ini atas laporan korban berinisial DF pada Februari 2023 lalu, atas dugaan melakukan tipu gelap kendaraan mobil jenis Honda Civic Turbo.
“Kasus terkuak bermula ketika, terduga pelaku IRT ini mengalihkan kendaraan yang menjadi objek fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa se izin dari pihak pelapor,” kata kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto kepada awak media, Rabu (17/5/23) kemarin.
Lanjut Yanto, kemudian pelaku IRT membayar menggunakan cek salah satu bank, akan tetapi pihak Bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut dengan alasan saldo rekening giro tidak cukup.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp.367 juta,” kata Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, IRT terancam pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.**
Reporter : M Bintang.
Editor. . : Rudi Samsidi.