REPORTIKANEWS.COM-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga puluhan miliar, terus bergulir.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, telah melimpahkan tiga orang tersangka berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, pada Senin (29/05).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tiga orang tersangka yang diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
“Ketiga pejabat ini, sedang kami tangani dalam perkara dugaan Tipikor terkait SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinkes Kabupaten Sukabumi, tahun 2016,” beber Wawan, Selasa (30/5/23)
Lanjut Wawan,.setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Sukabumi, kemudian pada Selasa (30/05), Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap tiga orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Setelah dilimpahkan, Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut,” tungkasnya.**