REPORTIKANEWS.COM-Dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polres Cianjur Jawa Barat. Terus bergulir dalam pengembangan.
Dalam keterangan Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan, di sela konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (6/6/23) kemarin.
Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur dan Mabes Polri serta elemen lain, Untuk membantu proses pemulangan korban ke Indonesia.
“Sekadar informasi, untuk tersangka LH ini sebelummya sudah menjadi tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan pada kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan bodong,” bebernya.
Sementara itu tersangka YL mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan PMI ilegal ketika ada permintaan. Sedangkan tersangka LH mengaku baru kali pertama terlibat pada perbuatan TPPO. (BB)
Dalam kasus ini, Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, Dendanya paling banyak Rp15 miliar,” tandasnya.
Reporter : M Bintang
Editor. : Rudi Samsidi.