REPORTIKANEWS.COM-Seorang pekerja migran berinisial RA asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban saat ini masih berada di Suriah.
Terbongkarnya kasus dugaan TPPO berawal dari jeritan korban dalam rekaman video kemudian viral di media sosial. Korban meminta pertolongan ingin segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan, mengungkapkan kasus dugaan TPPO berdasarkan adanya laporan dan ditindaklanjuti. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yang berperan memberangkatkan korban ke luar negeri
“Mereka adalah LH (31) dan YL (36), keduanya merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang kesehariannya adalah ibu rumah tangga,” ujar Aszhari Kurniawan, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (6/6/23) kemarin.
Selain dua pelaku yang diamankan, satu tersangka atas nama FH (36) yang sekarang posisinya berada di Suriah. Tersangka ini warga Indonesia tapi sudah lama tinggal di Suriah dan status DPO.
“Kami masih berkoordinasi dengan kementerian untuk memastikan kewarganegaraannya, apakah masih WNI atau sudah berpindah jadi warga asing,” kata Kapolres Cianjur.
Adapun Kronologis kasus dugaan TPPO itu bermula pada November 2022, Saat korban yang kenal dengan tersangka LH, hendak mencari informasi lowongan pekerjaan di luar negeri. Tersangka LH pun berkoordinasi dengan tersangka YL. Diperoleh informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Arab Saudi, saat ini masih ditutup. Namun, hasil koordinasi tersangka YL dengan tersangka FH, ada informasi pekerjaan di Suriah.
“Korban diiming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Namun pembayaran gaji dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hingga korban menyetujui dan korban diberangkatkan dengan visa wisata dan paspor kunjungan serta tiket dan medical check up,” tuturnya.
Hasil penyelidikan, dari pemberangkatan korban, kedua tersangka mendapatkan fee dengan jumlah jutaan rupiah. Tersangka LH mendapatkan fee sebesar Rp4 juta. Sedangkan tersangka YL mendapatkan sebesar Rp8 juta.
“Untuk membiayai pemberangkatan korban ke Suriah seperti tiket, membeli handphone, dan lainnya, ditalangi dulu tersangka YL. Kemudian tersangka FH mentransfer uang sebesar 3 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp43 juta,” paparnya.
Dalam kasus ini, Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, Dendanya paling banyak Rp15 miliar,” tandasnya.**
Reporter : M Bintang
Editor. : Rudi Samsidi.