REPORTIKANEWS.COM-Miris, Bantuan Provinsi sebesar Rp200 juta Anggaran Tahun 2023 di Sekolah MI Cikoredas Parakansalak Kabupaten Sukabumi, diduga dalam pelaksanaan pembangunan tidak sesuai peruntukannya/RKB.
Informasi yang dihimpun, Bantuan Pembangun dan rehabilitasi kelas Sekolah MI Cikoredas disinyalir hanya digunakan untuk renovasi / rehab ringan ruang kelas yang ada. Padahal sesuai regulasi RKB pengajuan awal bantuan tersebut untuk penambahan bangunan kelas baru dengan dasar dibangun diatas lahan kosong milik sekolah. Dari hasil lapangan MI Cikoredas tidak memiliki lahan kosong untuk penunjang.
Menanggapi hal dugaan tersebut, Farhan Maulan Bendahara/Bag Operator MI Cikoredas membenarkan sekolahnya mendapatkan Bantuan dari Provinsi Jabar 2023 sebesar Rp200 juta rupiah ditambah Rp5 juta rupiah dari KKMI Cidahu-Parakansalak. Untuk Bantuan Provinsi yang dimotori aspirasi dari salah satu Kader Partai Politik atau anggota DPRD Jabar.
“Ya, MI Cikoredas mendapatkan bantuan pembangunan RKB dan Rahabilitasi Ruang Kelas tahun anggaran 2023. Sesuai hasil bimtek saat tahapan bantuan akan digulirkan, anggaran sah-sah saja di gunakan untuk rehabilitasi saja asal di terapakan,” cetus Farhan Maulan, saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/6/23).
Sementara itu, Cep Rudi Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi mengatakan, dasarnya aduan laporan isu dugaan sudah kami terima, akan tetap semua kewenangan untuk menjawab semua ada di Provinsi dan Sekolah MI penerima.
“Terkait kewengangan bantuan yang dimaksud ada di Provinsi. Tapi laporan kami sudah kami teriama,” singkatnya.
Ditempat terpisah, Abong Suratman Ketua Umum BASMI Sukabumi Raya, mengaku miris dan menyayangkan banyaknya program bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan dunia pendidikan agama, Direalisasikan dengan seadaanya atau tidak sesusi peruntukannya.
“Yang pasti sebagai salah satu syarat menerima bantuan, ketentuan sebagaimana dimaksud aturan jelas mekanisme pelaksanaan bantuan harus sesuai RKB pengajuan awal. Apalagi sebelum itu ada syarat Bimbingan Teknis dan Sosialisasi lebih dahulu. Tidak bisa diterapkan kepada hal lainya,” jelasnya.
“Penerima Bantuan melaksanakan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis dan hasil pelaksanaan bantuan tentunya harus ada laporan pertanggungjawaban yang real. Sebagai sosial kontrol, kami berharap ada pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait bila mana ditemukan adanya dugaan dugaan yang menyimpang,” tegasnya.
Reporter : Karimullah.
Editor. : Rudi Samsidi.