REPORTIKANEWS.COM-Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di ruas trotoar Jalan Nasiona Pamuruyan Nagrak – Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mendapat ultimatum dari petugas Satpol PP, agar segera membongkar bangunan lapaknya secara mandiri. Kamis (22/6/23) kemarin.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat mengatakan, semua penegasan dalam penertiban PKL di sepanjang trotoar Jembatan Pamuruyan – Jalur Alternatif Nagrak dilakukan, Bagian tindak lanjut pengaduan warga dalam aplikasi Laporan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR) yang terpantau oleh Pemerintah.
‘”Sebanyak 20 personil Satpol PP Gabungan Internal, baik Satpol PP Kabupaten maupun Kecamatan di terjunkan dalam penertiban PKL yang berada diatas trotoar Pamuruyan Nagrak – Cibadak,” kata Syarifudin Rahmat kepada medi, Jumat (23/7/23) kemarin.
Penertiban ditegakan, sesuai Perda 10/2015 jo. Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Untuk para pedagang yang melanggar sementara diberika surat teguran.
“Ada 20 pedagang dan 10 bangunan yang akan kami tertibkan. Sementara kita berikan surat teguran atau peringatan, agar tidak kembali berjualan di atas trotoar atau barang barang yang dijajakan diatas trotoar agar segera dibongkar atau dirapikan secara mandiri, kami beri waktu tujuh hari untuk diindahkan, bila tudak dilakukan tindakan tegas pembongkaran dan penyitaan,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.