REPORTIKANEWS.COM – Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan) Polres Sukabumi Kota menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082112563037 dan media sosial berupa Instagram, Facebook dan Twitter.
Inovasi tersebut merupakan salah satu upaya Sipropam Polres Sukabumi Kota untuk meningkatkan profesionalisme, integritas dan kewibawaan personel Polri di Jajaran Polres Sukabumi Kota.
Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, Akp Sumarno mengatakan publik memiliki peran penting dalam membangun sosok Polri yang berintegritas dan profesional dengan melakukan pengawasan terhadap perilaku personel Polri saat melaksanakan tugasnya sehari-hari.
“Ini adalah salah satu upaya kami, khususnya Sipropam Polres Sukabumi Kota untuk mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas tinggi dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja maupun perilaku personel Polri di lapangan,” kata Sumarno saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/7/2023).
“Kami buka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengadukan perilaku personel maupun layanan Kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur untuk mengadukannya kepada kami melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082112563037 maupun media sosial yang telah kami sediakan,” ucapnya.
“Sesuai dengan moto Propam yaitu, Profesional, Disiplin, Akurat dan Beretika, kami pastikan seluruh pengaduan yang diadukan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan profesional demi terciptanya Polri yang presisi, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Editor : Arif Setiawan