REPORTIKANEWS.COM-Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil ungkap kasus peredaran jual beli uang palsu (upal) dengan barang bukti (barbuk) pecahan uang Dollar Amerika.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dalam kasus upal Satreskrim menangkap 2 orang pelaku pengedar uang dollar palsu puluhan gepok US $ palsu, bila di kurs-kan ke rupiah bernilai 33 triliun rupiah.
“Ya, pelaku pertama yang berhasil ditangkap pria berinisial S (50) diamankan di kawasan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dan T diwilayah Bogor. Dari tangan pelaku diamankan barbuk uang palsu jenis dollar Amerika dan Mata uang Belanda yang juga palsu,” kata AKBP Maruly Pardede, Minggu (09/06/23).
Adapun total dollar palsu yang diamankan dari pelaku S, diantaranya 1200 lembar uang dollar pecahan 1 juta US $ yang apabila di kurs kan dengan 15 ribu rupiah maka setara dengan 18 triliun rupiah.
“Selain itu, dari tangan S juga didapati 100 lembar uang pecahan 1000 Ducks mata uang Belanda, bila di kurs kan kerupiah setara dengan 800 juta. Jadi kalau di kurs kan ke rupiah uang dollar palsu ini senilai 18 triliun, ” bebernya.
Selain itu, barbuk upal 10 gepok uang dollar pecahan satu lembar 1 juta dollar. Jadi kalau di kurs-kan ke rupiah, jika mata uang ini benar adalah senilai 15 triliun.
“Pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.**
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.