REPORTIKANEWS.COM – Pihak Kades, penggugat dalam perkara gugatan lahan kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (11/07/2021) yang lalu.
Dimana Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat intervensi.
Akta pengajuan banding resmi disampaikan Kuasa Hukum Desa Mekarsari, Dasep Rahman Hakim, SH.,MH. Managing partner law office DRH & partner Melalui ecort (12/07/2023).
“Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim telah mencederai rasa keadilan, karena telah mengabaikan aturan perundang- undangan, bukti- bukti, keterangan saksi/ ahli serta fakta yang terungkap dipersidangan,” jelas Dasep Rahman Hakim, SH., MH.
Lanjutnya, pihaknya menggugat di PTUN Bandung itu bukan hak kepemilikan tetapi surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan SHGB yang cacat formil.
“Karena dasarnya penerbitan SHGB tersebut surat- surat yang dipalsukan sesuai dengan putusan pidana yang telah incraht Nomor : 218/ Pid.B/ 2019/ PN Cibadak, dan dasar gugatan kita berupa surat petunjuk pembatalan SHGB yang cacat formil yang dikeluarkan Kementrian ART/ BPN Dirjen peanganan masalah agraria, surat petunjuk pembatalan yang dikeluarkan Kanwil ART/ BPN Jawa Barat, dan surat petunjuk pembatalan yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertahanan ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi tergugat. oleh karenanya gugatan yang kita lakukan di PTUN Bandung terkait surat keputusan Tata Usaha yang diterbitkan kantor ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi, maka demi keadilan PTUN Bandung berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, jika Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara berpendapat,bahwa PTUN tidak berhak mengadili perkara tersebut kompetensi absolut.
“Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa ini adalah kewenangan Pengadilan Negeri Cibadak,” katanya.
Ia menambahkan,” Pemdes Mekarsari bersama warga benar- benar merasa kecewa dengan keputusan itu. Dimana lagi letak keadilan hukum yang jelas- jelas dasar penerbitan SHGB tersebut surat palsu tetapi faktanya PTUN Bandung tidak berani membatalkan,” ungkapnya.
Masih kata Dasep, bahwa dalam hal penerbitan suatu bukti kepemilikan didasari oleh suatu pidana( pemalsuan) maka harus dibatalkan. Cacat administrasi adalah cacat yang berkaitan dengan proses penerbitan data yuridis yang tidak dipenuhi atau dapat juga mengandung pidana didalamnya dan apabila sudah terlanjur diterbitkan maka harus dibatalkan.
“Dengan demikian penggugat Kades Mekarsari menyatakan banding terhadap putusan Nomor 35/ G/ 2023/ PTUN Bandung,” tandasnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Mekarsari yang diwakili Ketua BPD akan berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi tembusan Mentri ATR/ BPN, Hadi Tjahyanto.
“semoga keadilan bisa ditegakkan dengan seadil- adilnya tidak pandang bulu berpihak terhadap kepentingan masyarakat Desa Mekarsar,” harap masyarakat
Sumber : Wahyu
Editor : Arif Setiawan