Jumat, November 21, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Bawa Sajam, Gerombolan Bermotor di Sukabumi Dibekuk Polisi

by admin
17 Juli 2023
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Bawa Sajam, Gerombolan Bermotor di Sukabumi Dibekuk Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Sukalarang, amankan belasan pemuda yang diduga gerombolan bermotor. Polisi berhasil amankan barang bukti (BB) sejumlah senjata tajam berbagai jenis.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 16 remaja yang diduga dari kelompok bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus), diamankan didua lokasi berbeda, lima gerombolan bermotor GBR diamankan di sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang. Lalu 11 gerombolan bermotor XTC ikut diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi, Minggu (16/6/23).

“Upaya preventif kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut, dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD. Untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto.

Dari ke-16 orang remaja 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan, pasalnya kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan. Ke tujuh orang ini kedapatan membawa senjata tajam dan mereka akan menjalani proses penyidikan.

“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19)/dan akan menjalani proses penyidikan di Polsek Sukalarang,” bebernya.

Sedangkan, untuk 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21)/dan IM (21)/dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Kmi akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Arif Setiawan

Tags: Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus PolisiSajam Berbagai Jenis Diamankan
admin

admin

Next Post
Patroli Malam Upaya Polsek Lembursitu Menjaga Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Lembursitu

Patroli Malam Upaya Polsek Lembursitu Menjaga Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Lembursitu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist