REPORTIKANEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Sukalarang, amankan belasan pemuda yang diduga gerombolan bermotor. Polisi berhasil amankan barang bukti (BB) sejumlah senjata tajam berbagai jenis.
Informasi yang dihimpun, sebanyak 16 remaja yang diduga dari kelompok bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus), diamankan didua lokasi berbeda, lima gerombolan bermotor GBR diamankan di sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang. Lalu 11 gerombolan bermotor XTC ikut diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi, Minggu (16/6/23).
“Upaya preventif kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut, dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD. Untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto.
Dari ke-16 orang remaja 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan, pasalnya kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan. Ke tujuh orang ini kedapatan membawa senjata tajam dan mereka akan menjalani proses penyidikan.
“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19)/dan akan menjalani proses penyidikan di Polsek Sukalarang,” bebernya.
Sedangkan, untuk 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21)/dan IM (21)/dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Kmi akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Arif Setiawan