REPORTIKANEWS.COM-Polres Sukabumi Kota Jawa Barat, bekuk satu pelaku dari dua terduga pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di Cisaat Sukabumi. Pelaku berinisial A (25) berhasil dibekuk di kawasan Cicantayan, Kamis (20/7/23) sore lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Winowo saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/23).
“Alhamdulilah dari respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek, pada Kamis 20 Juli pukul 16.00 WIB, kita menangkap terduga pelaku berinisial A. Pelaku berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor,” papar Kapolres Sukabumi Kota.
Pada saat diamankan, lanjut AKBP Ari Setyawan pelaku sempat mencoba melawan kepada petugas, Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Dari pengungkapan kasus ini, Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang,” jelasnya.
AKBP Ari Setyawanm menegaskan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, tentang senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, Ancaman hukuman 10 tahun. Juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Terkait satu pelaku terduga masih dalam pengejaran atau target daptar pencarian orang (DPO). Pihaknya memastikan telah mengantongi identitas.
“Dengan kerja keras, kami terus mengejar keberadaan satu terduga palaku lainya. Mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga dan identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.
Reporter : M Bintang Rafael.
Editor : Arif Setiawan.