Jumat, November 21, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Akhirnya Pelaku Penganiaya Ayah dan Anak di Cisaat di Bekuk Polisi

by admin
24 Juli 2023
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Akhirnya Pelaku Penganiaya Ayah dan Anak di Cisaat di Bekuk Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Polres Sukabumi Kota Jawa Barat, bekuk satu pelaku dari dua terduga pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di Cisaat Sukabumi. Pelaku berinisial A (25) berhasil dibekuk di kawasan Cicantayan, Kamis (20/7/23) sore lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Winowo saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/23).

“Alhamdulilah dari respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek, pada Kamis 20 Juli pukul 16.00 WIB, kita menangkap terduga pelaku berinisial A. Pelaku berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor,” papar Kapolres Sukabumi Kota.

Pada saat diamankan, lanjut AKBP Ari Setyawan pelaku sempat mencoba melawan kepada petugas, Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Dari pengungkapan kasus ini, Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang,” jelasnya.

AKBP Ari Setyawanm menegaskan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, tentang senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, Ancaman hukuman 10 tahun. Juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Terkait satu pelaku terduga masih dalam pengejaran atau target daptar pencarian orang (DPO). Pihaknya memastikan telah mengantongi identitas.

“Dengan kerja keras, kami terus mengejar keberadaan satu terduga palaku lainya. Mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga dan identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.

Reporter : M Bintang Rafael.

Editor : Arif Setiawan.

Tags: Diamankan PolisiPelaku Penganiaya Ayah dan Anak di CisaatPolres Sukabumi Kota
admin

admin

Next Post
Baznas Kabupaten Sukabumi Berikan Beasiswa Kepada Siswa Berprestasi

Baznas Kabupaten Sukabumi Berikan Beasiswa Kepada Siswa Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist