REPORTIKANEWS.COM – Kampanye Pemilu selalu menjadi momen menarik untuk diikuti oleh seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali para mahasiswa. Pemilu adalah ajang demokrasi yang penting dalam menentukan arah pemerintahan dan kebijakan di tingkat lokal maupun nasional.
Namun, isu curi start kampanye menjadi sorotan tajam di tengah – tengah masyarakat, termasuk di kalangan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Sabtu (29/07/2023).
Pemilu adalah proses yang telah diatur dengan ketat dalam perundang – undangan, termasuk aturan yang mengatur waktu resmi dimulainya kampanye bagi partai politik dan calon legislatif (caleg). Sayangnya, beberapa partai politik dan bacaleg masih terlihat mengabaikan aturan tersebut dengan memulai kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Soal kampanye untuk pemilu 2024 itu telah di atur dalam peraturan KPU No 15 Tahun 2023, dalam Pasal 69, KPU melarang partai politik peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, dalam Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal dan menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lalu dalam sosialisasi itu, partai politik juga dilarang memuat unsur ajakan. Dan hanya dapat diselenggarakan secara internal, partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.
Artinya secara hukum Parpol sebagai peserta pemilu terikat dengan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.
Maka apapun bentuk atau tindakan harus berdasarkan ketentuan. Berkaitan dengan konteks tersebut, dirinya berpendapat bahwa konten yang disajikan dalam spanduk atau baliho berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, Minggu (23/07/23).
Jika merujuk pada definisi kampanye sebagaimana dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Tindakan tersebut dapat dikategorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu, Ujar sastia putri maulida (mahasiswa sth pasundan sukabumi).
Perilaku “curi start” ini mengundang keprihatinan di kalangan mahasiswa STH Pasundan Sukabumi. Bagi mahasiswa, Pemilu adalah momentum penting untuk mencari pemimpin yang terbaik dan berkomitmen untuk mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat.
Namun, jika proses kampanye diwarnai oleh praktik yang tidak fair, maka kualitas calon yang terpilih menjadi pertanyaan.
Salah satu alasan pentingnya mematuhi aturan waktu kampanye adalah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon dan partai politik.
“Saat kampanye dimulai secara sepihak sebelum waktunya, hal ini dapat memberikan keuntungan bagi calon atau partai yang terlebih dahulu “mendapat panggung,” sambungnya.
Padahal, ada calon dan partai lain yang mungkin memiliki potensi yang sama baiknya, tetapi kurang mendapatkan eksposur karena melihat pelanggaran tersebut, kemungkinan mereka akan mengikuti praktik yang sama, sehingga kampanye menjadi semakin tidak terkendali dan melenceng dari tujuan yang seharusnya.
Selain itu, partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal jalannya Pemilu secara adil dan demokratis sangat penting bagi proses demokrasi yang sehat di Indonesia. Mahasiswa memiliki peran sebagai agen perubahan yang harus ikut serta memastikan keberlangsungan demokrasi, menjunjung tinggi aturan, dan menekan potensi pelanggaran agar Pemilu dapat berjalan dengan lancar.
“Peristiwa seperti ini kiranya perlu dicegah agar tahapan pemilu dapat berjalan demokratis berkeadilan dan berkepastian hukum di sukabumi, Pengawasan pemilu yang akan datang ini sangat penting dalam menindak tegas praktik “curi start” kampanye yang dapat merusak tatanan demokrasi,” jelasnya.
Dalam demokrasi yang matang, proses pemilihan pemimpin dan wakil rakyat haruslah didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Oleh karena itu, para mahasiswa STH Pasundan Sukabumi berharap agar setiap pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 mendekati proses tersebut dengan sikap yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi demi masa depan bangsa yang lebih baik,” tandasnya.
Editor : Arif Setiawan