REPORTIKANEWS.COM – Sekjen PW SEMMI Jawa Barat, Minta Timsel Anggota Kok dan Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Barat Buka Data Penilaian Calon Anggota KPU dan Bawaslu.
30 Juli 2023 KPU telah Mengumumkan nama – nama calon anggota KPU Kab/Kota yang telah lulus Seleksi, Pengumuman KPU lebih awal dari Bawaslu yang baru mengumumkan pada 1 Agustus 2023, lalu di seluruh indonesia tak terkecuali di Jawa Barat.
Namun demikian pengumuman Hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu di Kab/Kota di Jawa Barat, mendapat banyak reaksi dan tanggapan di masyarakat maupun di calon anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Tak terkecuali Sekjen PW Semmi Jawa Barat Septian Insan Wibawa, Septian Menilai sudah Selayak Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. menunjukan data penilaian calon anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten/kota ke publik agar tidak menimbulkan riak dan gemuruh di masyarakat.
“Seperti di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Majalengka juga beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, apalagi KPU dan Bawaslu sebagai lembaga publik yang sama – sama sangat memperhatikan keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari Komitmen kedua lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di negeri ini,” terang Septian.
Saya rasa sudah selayak nya para pansel calon anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menunjukan data penilaian nya agar tidak terjadi riak dan gemuruh dimasyarakat seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Majalengka dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya.
Apalagi kan KPU dan Bawaslu ini sebagai lembaga publik yang berkomitmen dalam menekan transparansi kepada publik, sambungnya.
Lanjut Septian, pihak nya menilai KPU dan Bawaslu Sebagai Lembaga Publik sudah selayak nya menjalankan UU NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Didalam UU KIP NO 14 tahun 2008 pada Pasal 9, 10 dan 11 Bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat, memang di dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini terdapat Informasi yang dikecualikan pada pasal 17,18 hingga Pasal 20 tapi saya rasa dalam hal ini mengumumkan data penilaian calon anggota KPU dan Bawaslu Kab/Kota bukan termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan, pungkasnya.
Editor : Arif Setiawan