REPORTIKANEWS.COM – Teka- teki siapa yang pegang tongkat komando Ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI) Resor Sukabumi terjawab sudah, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor :SKEP-05/DPD-KBPP POLRI/JBR/VI/2023 Tentang Penetapan Susunan Personalia Dewan Pembina,Dewan Penasehat,dan Dewan Pimpinan/Pengurus KBPP POLRI Resor Sukabumi masa bakti 2023-2028 yang di tanda-tangani oleh Ketua PD KBPP POLRI Jawa Barat, H. Mugi Sudjana dan Sekretaris H.Cucu Sutara,DRS.MM pada tanggal 19 Juli 2023 di Bandung.
Selanjutnya dalam Lampiran Surat Keputusan (SK) Pengurus Daerah KBPP POLRI Jawa Barat, Nomor :SKEP- 05/DPD-KBPP POLRI/JBR/VI/2023 tersebut termuat.
Susunan Personalia Pengurus Harian KBPP POLRI RESOR SUKABUMI, yang di Ketuai oleh Supriatna alias Ikong, Sekretaris di Percayakan kepada Moch. Misbahuddin serta Bendahara di pegang oleh Hj. Yati Nurlestari, hal ini merujuk hasil Rapat Formatur MUSRES V KBPP POLRI.
Resor Sukabumi tanggal 25 Juni 2023, dan Keputusan MUSRES V KBPP POLRI Resor Sukabumi, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Penasehat,Dewan Pembina dan Pimpinan/Pengurus KBPP POLRI Resor Sukabumi, demikian di katakan Ketua KBPP POLRI Resor Sukabumi, Supriatna alias Ikong yang di dampingi oleh Sekretaris, Moch.Misbahuddin dan Wakil Ketua Bidang Pers dan Media, Agil Rachman di Sekretariat KBPP POLRI Resor Sukabumi di Bilangan Salabintana, Senin, (07/08/2023).
Di tambahkannya dengan turunnya SK Kepengurusan KBPP POLRI RESOR Sukabumi tersebut, Saya dengan Jajaran Struktur Pengurus lainnya akan segera melaporkan atas terbitnya SK Kepengurusan dan sekaligus Lapor diri beserta pengurus lainnya kepada Ketua Pembina KBPP POLRI RESOR Sukabumi.
Dalam hal ini Bapak Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruli Pardede, ‘’Secepatnya kepengurusan sesuai dengan SK tersebut akan meminta waktunya Ketua Pembina KBPP POLRI Resor Sukabumi dalam hal ini Bapak Kapolres Sukabumi dapat menerima Kami untuk lapor diri,’’ tambah Supriatna Ikong.
Di jelaskan lebih lanjut dalam Lampiran SK tersebut terdapat 9 Wakil Ketua Bidang dan 10 Ketua Bagian serta 6 Ketua pada Kelengkapan Organisasi.
“Dengan terbitnya SK tersebut di atas membuktikan bahwa Kepengurusan KBPP POLRI Resor Sukabumi masa bakti 2023-2028 yang di nakhodai Supriatna Ikong hasil Musres V KBPP POLRI Resor Sukabumi pada 25 Juni 2023 adalah Kepengurusan yang SAH menurut AD/ART KBPP POLRI’’, tegas Agil Rachman yang di Amini Sekretaris Moch.Misbahuddin.
Adapun di luaran sana banyak informasi adanya pemasangan Baligo yang bertebaran di wilayah Hukum Polres Sukabumi dan Administrasi Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengatasnamakan foto Ketua KBPP POLRI Resor Sukabumi yang di sandingkan dengan foto Ketua
Pembina KBPP POLRI Resor Sukabumi selaku Kapolres Sukabumi. AKBP. Maruli Pardede, itu adalah bagian dari dinamika berorganisasi.
Dengan santai di katakan nya ‘’adanya baligo yang bertebaran mengatasnamakan Ketua KBPP POLRI Resor Sukabumi, itu sah-sah saja dan patut kita hargai atas upaya tersebut, namun di dalam organisasi manapun yang di akui secara De juree dan De fakto adalah kepengurusan yang sudah di bekali dan/atau terbitnya sebuah Surat
Keputusan (SK) dari Pengurus setingkat lebih tinggi, dalam hal ini SK dari Pengurus Daerah (PD) KBPP POLRI Jawa Barat, di zaman Milenial atau Sosmed seperti ini masyarakat lebih cerdas dan kritis dalam menyikapi kondisi sosial apalagi dengan adanya bertebaran pemasangan baligo tersebut, ya itung-itung Endorsmen untuk ormas KBPP POLRI Resor Sukabumi,’’ tambah Agil
Rachman menutup pembicaraannya.
Editor : Arif Setiawan



















