REPORTIKANEWS.COM – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat DPD (FK-PKBM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan seleksi peserta Gema Tunas pramuka ke dua PKBM Tingkat Provinsi Jawa barat, yang dilaksanakan di Sanggar Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cikembar, terkesan di tutup-tutupi, Sabtu (12/08/2023).
Bermula Saat awak media yang akan meliput terkait kegiatan Gema Tunas Pramuka PKBM Tingkat Propinsi tersebut ada sikap yang tidak kooperatif dan terkesan arogan yang di lakukan oleh salah seorang oknum forum yang berinisial (GN) kepada para awak media, kejadiannya bermula ketika acara akan di mulai.
“Dia menghampiri para awak media dengan bahasa yang ketus menyuruh para awak media untuk segera pergi dan menjauh dari ruang rapat dengan dalih rapat forum akan segera dimulai, Ini sudah sore rapat akan segera di mulai dalam rapat ada hal hal yang akan di bahas, ngerti dong,” ucap oknum panitia forum.
Dengan adanya ucapan dari salah seorang oknum forum awak media yang berada di lokasi kegiatan menanggapi dengan santai , silahkan di lanjut, kami tidak akan menggangu, pada akhirnya para awak media menjauhi dari tempat kegiatan acara tersebut dengan merasa kecewa sekaligus tidak bisa meliputnya.
Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWRI Kabupaten Sukabumi angkat bicara dengan sikap yang di lakukan oleh salah satu oknum forum PKBM tersebut yang diduga alergi dan terkesan tidak bersahabat atas kehadiran pihak Media yang akan meliput kegiatan, dengan sikap yang lakukan oleh oknum forum tersebut mengundang kecaman dan pertanyaan publik Ada apa dengan forum PKBM Sukabumi ini, kata Ketua PWRI.
“Menurutnya merek tidak paham akan kapasitas juga otoritas dari wartawan itu apa. Wartawan itu kan tugasnya mencari sekaligus menggali berita dan berita tersebut di publikasikan kepada masyarakat, berdasarkan kejadian, dan di sempurnakan dalam bentuk keterangan yang di ambil dari beberapa sumber yang bisa di percaya,” sambungnya.
Agar pemberitaan tersebut bersifat objektif dan komprehensif di samping itu juga wartawan atau jurnalis dilindungi oleh undang- undang pers No. 40 tahun 1999. Ini sudah Jelas tindakan menghalang – halangi kerja wartawan yang di lakukan oleh SDR GN tersebut merupakan pelanggaran yang melawan hukum sesuai Dengan UUD pers.
Kalau pun pandangan dan asumsi dia kepada wartawan menganggap sebagai kelompok yang mencari – cari kesalahan ,ya karena di duga mereka banyak melakukan kesalahan, dan kalau pun mereka tidak menerima itu silahkan ajukan somasi dan tuntut secara hukum, Mereka bebas Memandang wartawan dan jurnalis dari sudut pandang nya tapi satu hal yang harus di ingat jangan halangi kerja wartawan, Karena wartawan adalah jendela informasi publik.
“Atas kejadian tersebut ,kami akan segera melayangkan surat kepada forum PKBM Kabupaten Sukabumi, kemudian akan di tembuskan ke dinas pendidikan jangan mengundang ketersinggungan wartawan, yang akhirnya membongkar semua keborokan – keborokan yang di duga banyak terjadi di PKBM Kabupaten Sukabumi,” tandas Lutfi Yahya.
Reporter : Rab Ripaldo
Editor : Arif Setiawan