REPORTIKANEWS.COM-Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jawa Barat, kembali gelar sidang lanjutan perkara SPK Fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016, Rabu (16/8/23).
Informasi yang dihimpun, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko, SH dan Achmad Imam Lahaya, SH dalam pesan singkat Whatsapp, mengatakan, Sidang perkara Tipikor SPK Fiktif Keuangan pada Kantor BJB Cabang Palabuhanratu, agenda pemeriksaan saksi mahkota atas nama Harun Alrasyid, Dian iskandar dan Saeful Ramdhan.
“Dari keterangan terdakwa dalam persidangan.Terdakwa mengakui perbuatan tersebut spk fiktif tersebut,” tulis JPU Panji Wijanarko, SH.
Dalam sidang yang digelar berjalan dgn baik dan lancar terbuka untuk umum di persidangan. Selanjutnya bahwa keterangan para terdakwa mendukung dakwaan jaksa penuntut umum.
“Sidang selanjutnya ditunda dua minggu kedepan, tanggal 30 Agustus dengan agenda pembacaan tuntutan,” tandasnya.**
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.



















