Minggu, Juli 27, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Kab. Sukabumi Geledah Kantor SMP Asy-Shadatain Atas Dugaan Kasus Tipikor BOS dan PIP Tahun 2018 – 2021

by admin
23 Agustus 2023
in Headline, Pendidikan, Peristiwa, Regional
0
Kejari Kab. Sukabumi Geledah Kantor SMP Asy-Shadatain Atas Dugaan Kasus Tipikor BOS dan PIP Tahun 2018 – 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Geledah kantor SMP Asy- Shadatain, di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/8/23) pukul 10.00 WIB siang.

Pengeledahan yang dikomandoi langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Deni Nirwansyah, didampingi Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan tersebut, sekaligus menyita sejumlah barang bukti (BB) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di SMP Aliyah Asy- Shadatain.

Informasi yang dihimpun dalam pengeledahan tersebut Tim Kejari Kabupaten Sukabumi, ikut menyita sejumlah data dan dokumentasi, ada sekitar satu koper berkas diamankan berikut satu  unit komputer.

“Ya, pada siang hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Kasi Pidsus, telah melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus tipikor, pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018 dan 2021,
di SMP Asy-Syahadatain Kabandungan,” ujar ungkap Kepala Seksi Bidang Intelijen, Wawan Kurniawan.

Foto Istimewa : Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, saat melakukan penggeledahan.

 

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan, Wawan memaparkan untuk mencari data dokumen dokumen yang nantinya akan dijadikan barang bukti (BB) dalam memperkuat penyidikan pada kasus dugaan tipikor di SMP Asy-Syahadatain Kabandungan.

“Selain mengamankan dokumen barang bukti, Tim Kejaksaan juga memeriksa 15 orang saksi. Dari hasil penggeledahan kita sudah mengamankan dokumen dokumen satu koper dan satu unit komputer yang sering digunakan. Dari hasil analisa sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp300 juta,” papar Wawan.

Untuk lebih lanjut, Wawan mengungkapkan, Kejaksaan telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menentukan besaran kerugian negara, atas dugaan kasus tipikor tersebut.

“Dari hasil analisis penyelidikan, kami dapatkan data fiktif siswa untuk diajukan dana bos dan program Indonesia pintar. Adapun modus operandi terduga pelaku memasukan data siswa fiktif,” tandasnya.**

Reporter : Karimullah.

Editor : Rudi Samsidi.

 

Tags: Kejari Kab. Sukabumi Geledah Kantor MA Asy- Shadatain Atas Dugaan Kasus Tipikor BOS dan PIP Tahun 2018 - 2021
admin

admin

Next Post
SCG dan TSS Gandeng Pemda Kab. Sukabumi Bangun Fasilitas TSPT RDF di TPA Cimenteng

SCG dan TSS Gandeng Pemda Kab. Sukabumi Bangun Fasilitas TSPT RDF di TPA Cimenteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist