PEPORTIKANEWS.COM-Puluhan pewarta dari sejumlah Media Online, Cetak dan TV Digital di Sukabumi Jawa Barat. Gelar aksi demontrasi damai di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/23).
Aksi digelar bentuk protes keras atas larangan peliputan kepada sejumlah media, pada pada rangkaian kegiatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023. Dimana saat itu, satu agenda kegiatan pemberian remisi kepada Warga Binaan Lapas Warungkiara.
Berlandaskan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan bahwa Pers, Memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut dinilai telah menciderai marwah insan media yang akan menayangkan pemberitaan terkait sisi edukasi humanisme warga binaan Sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pemberian remisi kepada warga lapas, dengan diharapkan sesuai dengan aturan tanpa terkesan ada settingan/dugaan permainan oleh golongan kolegia.
“Kami awak media hari ini melakukan aksi protes atas pembatasan peliputan, saat acara pemeberian remisi yang diterima para warga binan lapas di pertepatan HUT ke-78 Kemerdekaan di LP Kelas II B Warungkiara,” seloroh Isep Panji As’ Ari, kordinator aksi.
Menurut Isep Panji, Pembatas peliputan yang dinilai telah menciderai insan media yang akan menayangkan pemberitaan. Momentum tersebut sangat penting bagi warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan.
“Keterbukaan informasi kepada publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan. Sudah semestinya dibukana seluas luasnya kepada pubik,” cetus jurnalis media online lokal di Sukabumi.
Aksi protes dilakukan, agar tidak ada lagi perbuatan diskriminatif, dugaan praktik yang berbau manifulasi, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda. Mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.
“Di era citizen journalisme, instansi pemerintah diharapkan tidak berpikir secara tradisional, mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan,” tandasnya.
Tuntutan Aksi :
Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.
Pointer :
1- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.
2- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
3 – Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.