REPORTIKANEWS.COM-Kasus perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, yang terbongkar di salahsatu penginapan di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Masuk tahap penyidikan di Unit PPA Polres Sukabumi.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, saat dikonfirmasi. Kasus perselingkuhan oknum kades tahap proses penyidikan dan keterangan saksi.
“Masih proses ke penyidikan, nanti pasti ada gelar untuk penetapan tersangka, tunggu aja informasi selanjutnya,” ujar AKP Dian Poernomo, Kamis (24/8/23).
Kasat Reskrim menegaskan, masih tahap proses keterangan saksi, Selain itu di temukan dua alat bukti yang cukup jadi petunjuk (hasil tes DNA). Semua itu untuk pemenuhan berita acara perkara.
“Selain keterangan saksi, suami perempuan yang menjadi aktor wanita selingkuhan oknum kades tersebut, kembali dipanggil untuk diperiksa kembali di ruang PPA Polres Sukabumi, Rabu (23/8/23) kemarin,” jelasnya.
Dian menjelaskan, saat digrebek ditempat kejadian perkara sejumlah barang bukti diamankan dari dalam kamar villa yang dijadikan tempat perselingkuhan. Barang bukti yang terdapat di dalam tas itu antara lain alat kontrasepsi, stempel desa, tisu magic, dan berbagai obat yang tidak ia ketahui peruntukannya.
Anggi pelapor suami selingkuhan oknum kades, membenarkan dirinya kembali dipanggil PPA Polres Sukabumi. Puluhan pertanyaan yang dilontarkan kepada Anggi sebagai pelapor.
“Saya di dampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan. Ada sekitar 30 pertanyaan yang dipertanyakan penyidik dan semua dijawab secara gamblang,” tandas Anggi.**
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.