REPORTIKANEWS.COM – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AS (21 tahun), salah satu terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan penganiayaan seorang pedagang nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan, Lembursitu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. AS diamankan Polisi di daerah Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (23/8/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng terluka tersebut melibatkan Dua tersangka, yaitu AS yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan S, terduga pelaku pengrusakan gerobak nasi goreng milik korban yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).
“yang terindikasi baru ada Dua orang sesuai dengan keterangan saksi dan korban termasuk Satu terduga pelaku yang berhasil kita amankan. Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya yaitu S sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Yanto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Yanto membeberkan, kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng tersebut dipicu kesalahan pahaman dan ketersinggungan. Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku telah membawa senjata tajam jenis pisau saat mendatangi korban.
“Pelaku mungkin sempat bersinggungan dengan orang di sekitar lokasi, kemudian pelaku balik lagi dan menanyakan kepada pihak korban, dan korban menjawab tidak tahu, karena mungkin tidak puas dengan jawaban korban, maka terjadilah perbuatan pelaku terhadap korban,” beber Yanto.
“Jadi saat menemui korban, terduga pelaku ini sudah membawa senjata tajam, maka terjadilah perbuatannya terhadap korban,” terangnya.
“Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain pengungkapan kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng, Polres Sukabumi Kota turut mempublikasikan sejumlah pengungkapan kasus lain yang sempat menyita perhatian publik, yaitu kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan 8 pemuda terhadap korban, PM (20 tahun), perempuan asal Benteng Warudoyong dan kasus perjudian online.
*Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan
Setelah menerima penyerahan terduga pelaku DMJ (19 tahun) dari masyarakat, Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap korban, PM (20 tahun), warga BEnteng Warudoyong di Jalan Jalan Pramuka Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (4/8/2023) lalu.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan 8 pemuda tersebut mengakibatkan korban menderita luka memar pada bagian batang hidung, bibir bagian atas, siku tangan kiri, belakang telinga sebelah kiri dan leher bagian belakang.
Usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap DMJ, unit Reskrim Polsek Citamiang berhasil mengamankan 4 (Empat) dari 7 (Tujuh) terduga pelaku yang telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Polsek Citamiang, Keempat terduga pelaku tersebut adalah MIN (20 tahun), ditangkap di rumahnya di daerah Desa Warnasari Sukabumi, Minggu (6/8/2023), RN (16 tahun), ditangkap di rumah temannya di daerah Citamiang Sukabumi, Minggu (13/8/2023), AMD (19 tahun), ditangkap di daerah Ciaul Cikole Sukabumi, Minggu (13/8/2023) dan MSL (19 tahun), ditangkap di rumah milik paman terduga pelaku di Cikembar Sukabumi, Minggu (13/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto menerangkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban dipicu rasa cemburu.
“Dari hasil penyelidikan, motifnya adalah salah satu terduga pelaku yang merupakan pacar korban merasa cemburu terhadap korban hingga mengajak korban untuk bertemu dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terduga pelaku bersama-sama dengan temannya terhadap korban,” terang Yanto di hadapan wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
“Pacar korban ini merupakan terduga pelaku utama dan alhamdulilah sudah kita amankan dan dari 4 terduga pelaku lainnya yang sudah kita amankan, salah satunya adalah yang sempat melindas korban dengan sepeda motor. Sedangkan untuk 3 terduga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami meminta do’a dan dukungannya agar ketiga terduga pelaku lainnya tersebut bisa segera kita amankan,” bebernya.
Selain mengamankan 5 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebuah helm.
*Perjudian Online
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD (compact disk), 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, 1 (Satu) unit CPU, 1 (Satu) unit Monitor, 1 (Satu) Keyboard, 1 (Satu) mouse, 2 (Dua) set stand backround warna hitam, 1 (Satu) helai kain warna hijau, 1 (Satu) set ring light, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar percakapan whtasapp, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar transaksi keuangan, 1 (Satu) unit kursi gaming, 2 (Dua) unit telepon seluler, 1 (Satu) bundel rekening koran, 1 (Satu) helai topeng kain warna hitam dan 4 (Empat) potong kaos tanktop.
Kasus promosi perjudian online melalui live streaming youtube tersebut dapat terungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
“Kasus ini berhasil terungkap berkat kerjasama dan peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga bisa cepat kita respon dan kita ungkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
Yanto membeberkan, kedua terduga pelaku baru melancarkan kegiatannya selama Dua Minggu dan dibayar oleh orang tidak dikenal.
“hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa mereka telah melakukan kegiatan ini selama Dua Minggu, dimana dalam kegiatannya, rata-rata terduga pelaku ini disuruh oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar Indonesia, belum pernah bertemu dan mereka dibayar untuk sekali kegiatan yaitu selama 3 jam sebesar 500 Ribu Rupiah,” beber Yanto.
“Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya.
Editor : Arif Setiawan