REPORTIKANEWS.COM-Seorang pria Tunanetra Laporkan Oknum RW di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/09/23).
Informasi yang dihimpun, pria Tunanetra bernama Dayat (67) warga Kampung Bojong Koneng, Kelurahan/Kecamatan Cibadak. Datang dengan seorang diri, Dayat langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ke Kejaksaan dengan membawa KTP dan satu bundel berkas aduan.
“Diancurin aja yayasan saya sama oknum RW dan masyarakat, difoto-foto, katanya sih mau dijadikan mesjid, tapi sampai sekarang engga jadi-jadi. Namanya Yayasan Tunanetra saya berlokasi di Kampung Kebonrandu RT 03/022 Kelurahan/Kecamatan Cibadak,” kata Dayat usai melaporkan oknum RW.
Lanjut Dayat, kedatangannya tanpa ada pengawalan, dan alat komunikasi, dirinya merasa dirugikan oleh ulah oknum RW. Dimana sudah puluhan tahun tinggal di yayasan Tunanetra dengan berakhir teragis. Karen bangunan, pakaian, alat-alat Tunanetra dan alat mengaji Tunanetra diancurin semuanya.
“Saya itu udah lama, ada lah 30 tahun tinggal di situ (Yayasan Tunanetra) Kebonrandu, tiba-tiba dihancurkan saja. Ada pakaian, alat-alat Tunanetra dan alat mengaji Tunanetra semua hancur,”katannya.
Sementara itu saat dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkatnya Alfian selaku Jaksa Fungsional membenarkan adanya kedatangan seorang penyandang Disabilitas Tuna Netra yang hendak melaporkan oknum ketua RW di Cibadak terkait adanya yayasan Tunanetra.
“Ia benar, saya telah menerima kedatangan seorang penyandang disabilitas Tunanetra atas nama Dayat yang mau melapor terkait dengan oknum ketua RW, tapi untuk laporannya masih kita kaji dulu,” ujar Alfian kepada awak media.
Alfian mengatakan, selanjutnya akan berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak di wilayah guna memastikan permasalahannya,” pungkasnya.
Reporter : Karimullah.