Senin, September 15, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

PN Tipikor Bandung Gelar Sidang Putusan SPK Bodong Dinkes Kab. Sukabumi, Ini Hasilnya

by admin
7 September 2023
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
PN Tipikor Bandung Gelar Sidang Putusan SPK Bodong Dinkes Kab. Sukabumi, Ini Hasilnya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jawa Barat, kembali gelar lanjutan sidang perkara tipikor terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Rabu (06/09/23).

Sidang agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Harun Alrasyid, dian Iskandar dan Saeful Ramdhan, mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, digelar sekitar pukul 13:15 WIB.

Dimana ketiga terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi anggaran bantuan provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Untuk terdakwa Saeful Ramdhan, dituntut :

1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAEFUL RAMDHAN, SKM berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda Sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

Untuk terdakwa Harun Arasyid, SKM.M.SI, dituntut :

1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama: Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARUN ALRASYID, SKM.M.SI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.120.076.824,- (dua milyar seratus dua puluh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) dan jika dalam 1 (satu) bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama Subsidair selama1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara

Dan untuk terdakwa Dian Iskandar, SKM, dituntut :

1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAN ISKANDAR, SKM berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000 Subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Uang senilai Rp 25.087.740.395,- (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) Dirampas Untuk Negara cq. Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu. Bahwa sidang selanjutnya ditunda satu minggu tanggal 13 September 2023, dan agenda selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.

Reporter : Karimullah.

admin

admin

Next Post
Pembangunan Jalan Rabat Beton Usaha Tani, Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Cek Faktanya

Pembangunan Jalan Rabat Beton Usaha Tani, Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Cek Faktanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist