REPORTIKANEWS.COM-Calon Kepala Desa yang dijagokan tak lolos, Ratusan warga di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, geruduk gedung DPMD di Jalan Kiaralawang,Kel/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,Senin (11/923).
Informasi yang dihimpum, ratusan warga tersebut menuntut, DPMD untuk kembali melakukan seleksi ulang karena dianggap ada kecurangan, sempat dilakukan audensi namun masa terus berorasi bahkan sempat ada gesekan karena masa tersinggung oleh ucapan Ketua Panitia tingkat Desa.
“Ingin punya keadilan saja, Kenapa pilihan kami yang normal, berpengalaman jadi RW, gak lolos, itu yang tiga kali ikut pemilihan gagal masuk. Itu yang bikin kami ganjil, kenapa pilihan kami enggak,” ujar Wina Sintia Dewi, salah satu peserta aksi.
Wina menjelaskan, semua calon ada 7 yang 2 gagal termasuk usungannya Moch Silmi Nurjaya. Yang dianggap lebih berkopenten juga sudah terbukti selama menjabat RW.
“Kami menuntut ujian seleksi kembali dilaksanakan. Masa yang datang hampir 400-500 orang, ini tidak semua karena hari senin, kalau hari libur bisa sampai 1000 sampai 2000 bisa masuk kesini. Saya itu pengen punya pemimpin, kepala Desa Karang Tengah itu yang amanah, usungan kami kenapa di jegal apa salahnya, sedangkan semuanya sudah sempurna,” terangnya
Kuasa Hukum M Tahsin Roy mengatakan, aksi yang dilakukan masa pendukung Moch Silmi Nurjaya melihat bahwa ada kesan, pihak panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa Karang Tengah Cibadak it diduga ada manipulasi kaitan soal hasil data test wawancara baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data test wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi, oleh karena itu memang hari ini setelah kami mengadakan audensi ke dalam, beberapa perwakilan berbicara dengan kepala dinas, kami tidak mendapatkan hasil yang puas,” kata Roy kepada awak media.
“Kami tidak mendapatkan jawaban, karena mereka merasa mereka benar, panitia merasa bahwa itu semua sudah final dan sebagai kuasa hukum,” katanya.
Pihaknya akan mengiring persoalan hari ini dan mengajukan gugatan baik secara perdata baik dipengadilan negeri maupun dipengadilan TUN (Tata Urusan Negara). Roy menyebut tidak adanya surat keputusan seperti itu, melihat ada cacat secara formil, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat 1 perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan maka dia punya hak untuk mengajukan gugatan secara perdata.
“Surat keputusan itu memang diatur secara perundang undangan. Kalau menurut versi mereka kan sudah menurut peraturan bupati, justru kami merujuk pada peraturan 62 UU tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati, itu kami merasa bahwa justru disini ada pelaksanaan teknis yang dikangkangi, kami menduga itu maka kami persoalkan seperti itu,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.