Selasa, Juli 22, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

HJKS ke-153 dan Harhubnas ke-52, Dinas Perhubungan Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi

by admin
13 September 2023
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
HJKS ke-153 dan Harhubnas ke-52, Dinas Perhubungan Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-153 dan Hari Perhubungan Nasional ke-52 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, gelar kegiatan pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi, di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Cikembang, Senin (11/09/23) kemarin.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi H. Dedi Chardiman, Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi kustenti menyampaikan, bahwa kegiatan sangsi administratif scara gratis dilaksanakan bertujuan, untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.

Hal tersebut Berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi dan hari perhubungan nasional tahun 2023.

“Kegiatan akan di laksanakan terhitung dari 1-30 september 2023 pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan,” kata Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi kustenti.

Herpi menambahkan, ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda perbulannya hilang. Melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir hanya bayar pokoknya saja melalui Qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik Dishub yang tersedia di play store.

“Meski sudah non tunai kendaraan wajib uji ,harus tetap datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan” pungkasnya.**

Reporter : Karimullah.
Editor      : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Rapat Paripurna HJKS ke-153, Ini Yang Disampaikan Wakil Bupati Sukabumi

Rapat Paripurna HJKS ke-153, Ini Yang Disampaikan Wakil Bupati Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist