REPORTIKANEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS, Pada Kasus dugaan korupsi pada dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020 di Kota Sukabumi, Rabu (13/9/23).
Status penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Sukabumi, setelah ditemukan cukup alat bukti yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan THRS sebagai pihak pemberi informasi terkait PIP kepada tersangka sebelumnya KH dan DS.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka memiliki peran penting sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP, serta turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen,” beber Taufik kepada awak media.
Lanjut Taufik, tak hanya diduga ikut menikmati uang tersebut, terungkap tersangka THRS juga telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp26.000.000 kepada penyidik yang diduga berasal dari hasil pemotongan dana PIP.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sukabumi,” jelasnya.
Taufik menambahkan, Kejari Kota Sukabumi akan terus secara maraton melakukan upaya pengungkapan fakta fakta lain terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan yang transparan.
“Pemeriksaan dan pendalaman akan terus dilakukan untuk melihat apakah perkara ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Akibat dari tindakan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp716.729.750,” tandasnya**
Editor : Rudi Samsidi.