REPORTIKANEWS.COM – Seorang Bapak, korban pembacokan anak kandung meninggal dunia, Polres Sukabumi Tetapkan Anak Pembacok Bapak Kandung di Pelabuhan Ratu Sebagai Tersangka
Berinisial, A (38) seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya sendiri telah ditetapkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka, Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis (14/09/23).
“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya, saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” Sambungnya.
Lanjutnya Maruly juga mengatakan, perkembangan kondisi korban Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih Rt 004/009 Kelurahan Pelabuhan Ratu Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.
“Lebih jauh Maruly menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri, penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” Bebernya.
Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Maruly menyampaikan penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya hingga meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Pelabuhan Ratu, dimana ada seorang anak yang tega menganiaya Bapak Kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67), pada hari Minggu (10/09/2023).
Reporter : Karimulloh
Editor : Arif Setiawan