REPORTIKANEWS.COM-Adanya informasi aktivitas pengerukan sungai menggunakan alat berat oleh Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTHM) di Desa Kertamukti Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang mendapat sorotan.
Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas SDA Cisadea-Cibareno Provinsi Jawa Barat, akan menerjunkan petugas khusus untuk meninjau kebenarannya. Pasalnya, kewenangan sungai yang dimaksud bagian kewenangan di SDA Cisadea-Cibareno.
“Kalo itu benar ada di bagian sungai kewenangan di SDA Cisadea-Cibareno. Seharusnya pihak kecamatan bisa langsung memberikan laporan kepada dinas SDA,” kata Hj Neng Ana Purnama Sari, Kepala Seksi Sundawapan SDA Cisadea-Cibareno Provinsi Jabar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (20/9/23).
Kalau aktivitas pengerukan tidak ada pemberitahuan SDA, Hj Neng Ana tak segan untuk memanggil pihak perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pengerukan tanpa sepengetahuan SDA.
“Ijin pengerukan tidak ada ke kita, nanti ibu tugaskan staf langsung ke lokasi,” tandanya.
Diberitakan sebelumnya, Fery Permana Aktivis Lingkungan Sukabumi menyayangkan adanya pengerukan sungai yang dilakukan oleh pihak perusahan. Meskipun tidak tau untuk apa kegunaannya hal tersebut bisa merusak lingkungan.
“Mau apapun kegiataanya untuk merubah sungai dengan cara menggali dengan alat berat itu akan membuat sungai berubah menjadi rusak,” terangnya.
Lanjut Fery kegiatan yang dilakukan oleh PLTHM dalam mengeruk sungai perlu di pertanyakan izinnya. Mengingat pengerukan izin sungai itu haruslah mendapatkan izin.
“Kalau ada izin yang dikeluarkan tentu sangat disayangkan bagaimna pemikiran pemerintah mengizinkan pengerukan sungai,” tandasnya.
Sementara itu Camat Warungkiara Pendi Supendi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas mengenai adanya pengerukan sungai yang dilakukan oleh PLTHM.
“Seluruh kegiatan PLTMH perizinannya via Oss. Saya akan melakukan survei ke lokasi mengenai temuan tersebut,” tungkas Pendi.
Editor : Rudi Samsidi.