REPORTIKANEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, hentikan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui program Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejari Jl Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Selasa (19/9/23).
Informasi dihimpun, proses tersebut ditandai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) atas nama tersangka Feri Jamaludin Bin Muhail, berdasarkan Keadilan Restorative yang dipasilitasi Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju menyampaikan, kegiatan mediasi ini telah melalui beberapakali tahapan, yang bermula adanya laporan. Dimana tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar Pasal 351. Tersangka telah melakukan pemukulan terhadap korban B di TKP Kp Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak.
Akibatnya perkara tersangka, korban mengalami luka lecet dibagian pipi sebelah kanan, Namun luka tersebut tidak menyebabkan atau menghalangi korban untuk melaksanakan aktivitasnya.
“Dalam proses pelaksanaan Restorative Justice ini, kejaksaan selaku fasilitator telah melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pejabat utama beserta penyidik dari kepolisian,” kata Siju.
Dalam proses pelaksanaan Restorative Justice, Siju menegaskan, korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa sarat. Dengan dilanjut kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara.
Atas dasar kesepakatan tersebut, lanjut Siju akhirnya kejaksaan telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara (P3) melalui Keadilan Restorative Justice (RJ), dengan melalui expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Sehingga diperoleh Persetujuan kemudian perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.
“Setelah ada kesepakatan, saya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan RJ dan menggelar expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan perkara dihentikan hingga proses penuntutan,” tegasnya.
Siju mengharapkan dengan Program Keadilan Restorative Justice (RJ) yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Negeri Kabupaten Sukabumi, Bisa bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara dan tidak lupa banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.
“Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara,”tandasnya.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.



















