REPORTIKANEWS.COM – Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu. misalnya, baik antara senior dan Junior, atau guru dengan Murid.
Maka dari itu PS Kanit Binmas melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah SDN Cicadas Kp. Ckbodas no.62. Rt.04 /01. Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. 43168
Mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan.
Seperti yang dilaksanakan oleh PS Kanit Binmas Polsek Lembursitu Aiptu H Budiono memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait dampak bullying kepada siswa-siswi SDN Cicadas yang ada di wilkum Polsek Lembursitu Selasa (03/10/23).
Di hadapan para siswa disampaikan agar menghindari bullying dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” himbau Ps Kanit Binmas.
Selain itu, Ps Kanit Binmas juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya jgn sampai ada tindakan bullying dan kekerasan.
Editor : Arif Setiawan