REPORTIKANEWS.COM-AS seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/10/23).
Informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan penahanan AS yang menjabat Kepsek SMP Kabandungan tersebut, di pemeriksaan terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dalam rangkaian pemeriksaan, oknum Kepsek SMP Islam tersebut yang didampingi pengacara bernama Ari Apriyanto, sekira pukul 13.08 WIB langsung digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hitam dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, diboyong ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, AS resmi ditahan karena dugaan melakukan Tipikor dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.
“Ya, AS ini disinyalir melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 sampai 2022. Jadi pada hari ini tim penyidik pada bidang pidana khusus pada Kejari Kabupaten Sukabumi, dalam rangkaiannya melakukan penyidikan. Dalam pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP tersebut,” kata Wawan Kurniawan, kepada awak media.
Lanjut Wawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oknum Kepsek SMP ini, untuk kepentingan penyidikan. Maka, AS ini dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Sementara, untuk kerugian negara berdasarkan permohonan perhitungan kerugian negara pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp587.915.000,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan membuat data fiktif terhadap jumlah siswa. Sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dari kepala sekolah tersebut.
“Kemudian ada poinnya juga kaitannya dengan pengelolaan dana BOS. Dimana, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AS ini telah mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.