REPORTIKANEWS.COM – Kegiatan Penyaluran Bantuan Bansos Beras 10 Kg di Kelurahan Lembursitu yang bertempat di Aula Kelurahan Lembursitu Kota Sukabumi.
Pembagian bantuan Bansos dari Pemerintah berupa beras 10 Kg untuk warga miskin di Kelurahan Lembursitu sebanyak 862 KPM, Penerima bantuan pengambilannya di Aula Kelurahan Lembursitu dengan membawa Undangan , Foto Copy KK dan KTP, Kamis (12/10/2023).
Pemberian beras di distribusi melalui Dinas Pertanian bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Kantor Pos Indonesia, untuk menyalurkan bantuan beras di pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Sebanyak 862 Kepala Keluarga (KK) di kelurahan Lembursitu Kec Lembursitu Kota Sukabumi,mendapatkan bantuan beras PPKM. Masing-masing KK menerima beras bantuan sebanyak 10 Kg.
Saat di temui Awak Media Ketua PSM Kelurahan Lembursitu Heni mengatakan, ada beberapa yang di data tetapi barcode-nya tidak ada jadi untuk yang tidak ada berkode nya bisa datang kepada RT/ Rw mereka bisa mendapatkan tanpa membawa barcode asal ada rekomendasi dari RT Orang tersebut benar – benar tidak mampu,” tuturnya.
Pembagian beras kepada penerima manfaat di bagi menjadi 2 hari, yaitu hari ini dan hari Jumat besok, masalahnya tadi pagi aplikasi error datanya menumpuk, jadi kalau yang belum masuk di data SIKS-NG warga yang benar-benar miskin bisa minta pengantar dari RT RW nanti diajukan ke kelurahan kita cek di Kelurahan datanya sudah masuk di DTKS atau belum Kalau belum kita masukkan di Di DTKS Jadi kalau sudah terdata di DTKS dia bisa berkesempatan untuk mendapatkan bantuan.
“Jadi kalau warga yang benar-benar miskin. bisa minta pengantar dari RT RW diajukan ke kelurahan kita cek di Kelurahan dia datanya sudah masuk di DTKS atau belum Kalau belum kita masukkan lagi,” terangnya.
Kalau sudah terdata di DTKS dia bisa berkesempatan untuk mendapatkan bantuan cuma yang namanya juga pengajuan jadi tidak bisa otomatis masuk DTKS langsung dapat bantuan jadi ada proses ya kita menunggu dari Kemensos pengesahannya jadi prosesnya dari pengajuan kita tanggal 15 sampai 27. menunggu dari kota terus dari Kemensos dan jarak nya bisa sampai 2 bulan.
Lebih lanjut dia menambahkan,Kalau asal nya orang tersebut mendapatkan bantuan terus tidak mendapatkan bantuan itu, bisa diajukan kembali soalnya kalau kita turun langsung ke wilayah tidak kekejar kalau ada laporan dari RT,RW orang ini sudah tidak menerima tapi dia miskin kita masukkan lagi,” ungkapnya .
Dasar verifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, yakni pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS.
“Terus sekarang kan ada aturan dari Kemensos kalau salah satu KK itu ada yang sudah bekerja apalagi dia punya BPJS Ketenagakerjaan otomatis bantuannya itu dari Kemensos langsung ke-delete, oleh aplikasi Kemensos Makanya sekarang banyak yang tidak menerima bantuan karena salah satunya ada yang bekerja dan mendapatkan gaji gaji UMK,” tandasnya.
Editor : Arif Setiawan