Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Fudusia dan Dugaan Penggelapan Mobil, Ivan Rusvansyah Anggota DPRD Kota Sukabumi Vonis Bebas

by admin
13 Oktober 2023
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Kasus Fudusia dan Dugaan Penggelapan Mobil, Ivan Rusvansyah Anggota DPRD Kota Sukabumi Vonis Bebas
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trysa, akhirnya divonis bebas atas kasus fidusia dan dugaan penggelapan mobil.

Penasihat Hukum Ivan, Fedrick Hendrick Kanday menegaskan kliennya divonis bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya, tadi di persidangan putusan, Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Pak Ivan divonis bebas di persidangan ke 16 lewat keputusan majelis hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb,” jelas Fedrick Hendrick Kanday, kepada awak media, Jumat (13/10/23).

Sidang pembacaan vonis kasus Ivan Rusvansyah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi diketuai majelis hakim Miduk Sinaga serta hakim anggota Christoffer Harianja dan Eka Desi Prasetia. Ada pun panitera persidangan yakni Anwar Sadad.

“Alhamdulilah, selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi majelis hakim yang jelas-jelas mempertimbangkan semua unsur dakwaan. Meneliti dengan baik semua unsur-unsurnya berikut fakta-fakta hukum yang ada,”kata Fedrick.

Fedrick, menjelaskan Ivan Rusvansyah Tryasa divonis bebas atas dakwaan pasal fidusia yakni pasal 35 Undang-undang Fidusia. Begitupun dengan dakwaan pasal pidana penggelapan mobil yang didakwakan terhadap Ivan Rusvansyah.

“Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi,” bebernya.

Pihaknya pun akan menunggu rencana banding dari JPU atas putusan vonis bebas kepada Ivan Rusvansyah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

“Kami menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Dan tentunya kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga,”tandasnya.**

Editor : Rudi Samsidi.

Tags: Ivan Rusvansyah Anggota DPRD Kota Sukabumi Vonis BebasKasus Fudusia dan Dugaan Penggelapan Mobil
admin

admin

Next Post
TNI POLRI Sambang Warga Dengan Humanis Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warganya

TNI POLRI Sambang Warga Dengan Humanis Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist